SRAGEN - Sebagai Bukti Lapas Kelas IIA Sragen mendukung penuh upaya Aparat Penegak Hukum dalam melaksanakan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sragen. Lapas Sragen di wakili oleh Kasi Adm. Kamtib. Syaiful Anwar Amd.IP, S.H., M.Si. menghadiri pemusnahkan barang bukti (BB) perkara tindak pidana yang sudah inkrah di Kejaksaan Negeri Sragen bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda) Sragen.
Ribuan obat-obatan dimusnahkan di halaman kantor setempat diantaranya Triexpinedyl 1879 butir, Tramadol 50 butir, Atarax 4 butir, Alprazolam 66 butir, Calmet 20 butir, Merlopam 5 butir, Sanriklona 32 butir. Untuk narkobba sabu-sabu seberat 5, 2 gram.
Tak hanya itu sejumlah barang bukti kejahatan lainnya juga ikut dimusnahkan. Seperti senjata tajam, serta barang bukti perkara pencurian, penipuan dan penggelapan.
Kasi Kamtib Lapas Sragen Syaiful Anwar juga turut dalam pemusnahan tersebut, barang bukti berupa sabu dihancurkan dengan cara diblender dengan sabun cuci baju serta barang bukti lainya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Menurut Kajari Sragen Ery Syarifah, barang bukti yang dimusnahkan hasil penindakan kasus Juli hingga Oktober. Meliputi tindakan pidana narkoba Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 berupa sabu. Kemudian tindak pidana undang kesehatan dan tindak kejahatan undang-undang Psikotropika Nomor 5 tahun 1997. Selain itu juga ada bukti tindak pidana umum.
Syaiful juga menegaskan bahwa pihaknya akan selelu mendukung penegakan hukum khususnya diwilayah Sragen, untuk terciptanya situasi aman dan kondusif. (WP)